Ketua IMI Jateng Temui Judiarto di Jakarta Minta Maaf Terkait Gelaran Motocross MXGP

Jum'at, 11 September 2020 - 19:58 WIB
Merasa dicemarkan nama baiknya, Judiarto balik melaporkan Pak Kadar kepada Bareskrim Mabes Polri atas pasal pencemaran nama baik. Rupanya, pihak Bareskrim merespon positif pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, panggil para saksi termasuk Pak Kadar dan telah ditetapkan P21 (berkas kasus lengkap).

Sejak itu, Pak Kadar mulai goyang. Apalagi pada November 2019, Pak Kadar disanksi IMI Pusat dengan menonaktifkan sebagai Ketum IMI Jawa Tengah selama 1 tahun, karena dianggap membawa IMI ke persoalan hukum. Pada Agustus 2020, berkas kasus pencemaran nama baik oleh Pak Kadar naik menjadi P-21. Artinya, kasus masuk tahap kedua dari polisi ke Kejaksaan.

Pak Kadar yang telah berusia 70 tahun pun harus siap-siap menerima konsekuensi: masuk bui. Sebelum semua terlambat, Pak Kadar menyempatkan waktu untuk bertemu langsung Judiarto menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, sekaligus agar kasusnya tak perlu dilanjutkan.

“Pak Judiarto bahkan sebenarnya sudah jauh hari memaafkan Pak Kadar ketika pernyataan itu disampaikan pihak Pak Kadar. Namun dalam perkembangan waktu, kok tidak seperti yang disampaikan. Akhirnya kami meneruskan kasus ini di kepolisian,” ungkap Kiki Manurung SH, kuasa hukum Judiarto.

Kalau akhirnya keputusan pengadilan kelak memvonis Pak Kadar dengan hukuman penjara, lanjut Kiki Manurung, kliennya (Judiarto) minta agar Pak Kadar tak perlu menjalani hukuman itu sepenuhnya. “Klien kami bilang, Pak Kadar hanya butuh sekitar 1 menit dalam sel penjara, habis itu keluar dan pulang ke rumah beliau. Hanya ingin membuktikan, bukan klien kami yang salah,” jelas Kiki Manurung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!