Ketua IMI Jateng Temui Judiarto di Jakarta Minta Maaf Terkait Gelaran Motocross MXGP

Jum'at, 11 September 2020 - 19:58 WIB
Kemudian, pada 4 September 2020, Judiarto diwakilkan oleh Kiki Manurung dan Pak Kadar didampingi Pengacara dan putrinya, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta, dan memohon agar penuntutan terhadap Pak Kadar, dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Kejaksaan Negeri Semarang, diwakilkan oleh Kasipidum dan JPU telah memfasilitasi proses perdamaian antara Judiarto dan Pak Kadar yang dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, dikarenakan Judiarto berhalangan hadir, yang disaksikan oleh masing-masing pengacara serta kerabat Pak Kadar yang ikut hadir dalam proses perdamaian tersebut, seluruh kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan oleh para pihak dalam Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Proses Perdamaian yang dibuat oleh JPU (Gilang Prama Jasa, S.H., M.H) sebagai Fasilitator.

Kini, Judiarto dan Pak Kadar menunggu proses hukum selanjutnya atas Perdamaian yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).
(bbk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!