Ciptakan Keadilan di Musim 2022, MotoGP Ubah Aturan Red Flag

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:32 WIB
MotoGP terus berbenah menyambut musim 2022, dimana fokus utama memberikan keadilan bagi semua pembalap ketika adu cepat di lintasan. Salah satunya mengubah aturan red flag. Foto: Roadracing World
MADRID - MotoGP terus berbenah menyambut musim 2022, dimana fokus utama memberikan keadilan bagi semua pembalap ketika adu cepat di lintasan. Salah satunya mengubah aturan red flag atau bendera merah.



Komisi Grand Prix yang terdiri dari Dorna Sports, Federasi Motor Internasional (FIM), International Road Racing Team Association (IRTA) dan Motor Sport Manufacturer Assosciation (MSMA) membuat aturan baru soal red flag. Itu sangat berbeda dari sebelumnya.

Poin penting yang diubah dalam peraturan itu adalah penentuan klasifikasi juara ketika terjadi red flag saat balapan. Sebelumnya penentuan juara diambil setelah semua pembalap melewati garis finis.

Misalnya, ketika balapan memasuki lap ke-20 dari total 21 lap. Tiba-tiba red flag berkibar ketika ada beberapa pembalap yang masih bercokol di lap 19, sementara yang terdepan sudah memasuki lap ke-20.



Penentuan gelar juara akan diklasifikasikan berdasarkan urutan di lap ke-18 saat terakhir kali semua pembalap melewati garis finis, tentu ini menimbulkan perdebatan. Namun, sekarang aturan itu sudah berubah.

"Sebelumnya, jika balapan ditandai dengan bendera merah dan hasil akhir diumumkan, hasilnya diambil dari putaran di mana semua pembalap terakhir kali melewati garis finis,” tulis pernyataan resmi Komisi Grand Prix, dilansir dari Crash.

Sekarang, misal ada empat pembalap A,B,C, dan D secara berurutan sedang berkutat di posisi 1-4. Dan, mereka tengah menjalani lap ke-19 ketika red flag tiba-tiba berkibar, namun posisinya sudah berubah menjadi D,C,B dan A secara berurutan.

Meski sudah berubah, penentuan klasifikasi juara akan ditetapkan berdasarkan terakhir kali keempatnya melewati garis finis, yakni pada lap ke-18. Maka klasifikasi urutan 1-4 adalah pembalap A,B,C, kemudian D.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More