Meski Gunakan Passport Palsu, Ronaldinho Terhindar dari Jeratan Hukum

Jum'at, 06 Maret 2020 - 19:09 WIB
Meski Gunakan Passport Palsu, Ronaldinho Terhindar dari Jeratan Hukum
Meski Gunakan Passport Palsu, Ronaldinho Terhindar dari Jeratan Hukum
A A A
ASUNCION - Ronaldinho sempat digelandang Kepolisian Paraguay terkait penggunaan passport palsu. Beruntungnya, mantan pemain Barcelona asal Brasil itu terhindar dari kurungan penjara. Alasannya karena dia menjadi korban penipuan.

Ronaldinho dan kakak laki-lakinya harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti memasuki Paraguay dengan passport palsu. Padahal, dia sedang tidak bisa berpergian ke luar negeri lantaran passport asli miliknya disita pihak berwenang di Brasil pada November 2018.

Meski demikian, Ronaldinho tidak akan masuk penjara. Pasalnya, Penuntut Umum Federico Delfino mengatakan telah merekomendasikan untuk tidak menuntut lebih jauh legenda berusia 39 tahun itu, beserta kakaknya, Roberto de Assis Moreira.

“Tapi, itu dengan syarat mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya, dalam hal ini menggunakan dokumen (passport) palsu. Kami juga sudah melanjutkan investigasi untuk menuntut sejumlah pihak lain,” jelas Delfino, dilansir reuters.

Sebelumnya, Adolfo Marin selaku pengacara Ronaldinho menyanggah kalau kliennya itu memakai passport palsu untuk memasuki Paraguay. Tapi, menurut hasil penyelidikan, terbukti kalau passport-nya tidak sah. Sebab, meski menggunakan nama asli, disitu tercantum kalau dia warga Paraguay.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui kalau Ronaldinho dan kakaknya tidak terlibat langsung dalam memalsukan passport. Keduanya menerima Passport itu dari pengusaha asal Brasil Wilmondes Sousa Lira yang kini sudah ditahan.

Sousa Lira Lira mengundang bekas pemain AC Milan itu dan kakaknya ke Paraguay untuk menghadiri kegiatan sosial yang digelar yayasan yang menaungi anak-anak berkebutuhan khusus, dan juga untuk mempromosikan buku barunya.

Selain itu, Ronaldinho dan kakaknya bekerja sama penuh selama proses interogasi yang berlangsung selama lebih tujuh jam. Keduanya menjawab semua pertanyaan dengan jujur yang memudahkan proses penyelidikan.

“Informasi yang mereka berikan sangat bermanfaat untuk melacak organisasi kriminal yang bergerak dalam memproduksi dukumen (passport) palsu. Mereka sukarela untuk tetap tinggal dan memberi kerjasama penuh terhadap proses penyelidikan,” jelas Marin.
(mir)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0826 seconds (0.1#10.140)