Ketua IMI Jateng Temui Judiarto di Jakarta Minta Maaf Terkait Gelaran Motocross MXGP
Jum'at, 11 September 2020 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
“Pak Judiarto bahkan sebenarnya sudah jauh hari memaafkan Pak Kadar ketika pernyataan itu disampaikan pihak Pak Kadar. Namun dalam perkembangan waktu, kok tidak seperti yang disampaikan. Akhirnya kami meneruskan kasus ini di kepolisian,” ungkap Kiki Manurung SH, kuasa hukum Judiarto.
Kalau akhirnya keputusan pengadilan kelak memvonis Pak Kadar dengan hukuman penjara, lanjut Kiki Manurung, kliennya (Judiarto) minta agar Pak Kadar tak perlu menjalani hukuman itu sepenuhnya. “Klien kami bilang, Pak Kadar hanya butuh sekitar 1 menit dalam sel penjara, habis itu keluar dan pulang ke rumah beliau. Hanya ingin membuktikan, bukan klien kami yang salah,” jelas Kiki Manurung.
Kemudian, pada 4 September 2020, Judiarto diwakilkan oleh Kiki Manurung dan Pak Kadar didampingi Pengacara dan putrinya, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta, dan memohon agar penuntutan terhadap Pak Kadar, dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).
Kejaksaan Negeri Semarang, diwakilkan oleh Kasipidum dan JPU telah memfasilitasi proses perdamaian antara Judiarto dan Pak Kadar yang dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, dikarenakan Judiarto berhalangan hadir, yang disaksikan oleh masing-masing pengacara serta kerabat Pak Kadar yang ikut hadir dalam proses perdamaian tersebut, seluruh kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan oleh para pihak dalam Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Proses Perdamaian yang dibuat oleh JPU (Gilang Prama Jasa, S.H., M.H) sebagai Fasilitator.
Kini, Judiarto dan Pak Kadar menunggu proses hukum selanjutnya atas Perdamaian yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).
Kalau akhirnya keputusan pengadilan kelak memvonis Pak Kadar dengan hukuman penjara, lanjut Kiki Manurung, kliennya (Judiarto) minta agar Pak Kadar tak perlu menjalani hukuman itu sepenuhnya. “Klien kami bilang, Pak Kadar hanya butuh sekitar 1 menit dalam sel penjara, habis itu keluar dan pulang ke rumah beliau. Hanya ingin membuktikan, bukan klien kami yang salah,” jelas Kiki Manurung.
Kemudian, pada 4 September 2020, Judiarto diwakilkan oleh Kiki Manurung dan Pak Kadar didampingi Pengacara dan putrinya, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta, dan memohon agar penuntutan terhadap Pak Kadar, dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).
Kejaksaan Negeri Semarang, diwakilkan oleh Kasipidum dan JPU telah memfasilitasi proses perdamaian antara Judiarto dan Pak Kadar yang dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, dikarenakan Judiarto berhalangan hadir, yang disaksikan oleh masing-masing pengacara serta kerabat Pak Kadar yang ikut hadir dalam proses perdamaian tersebut, seluruh kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan oleh para pihak dalam Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Proses Perdamaian yang dibuat oleh JPU (Gilang Prama Jasa, S.H., M.H) sebagai Fasilitator.
Kini, Judiarto dan Pak Kadar menunggu proses hukum selanjutnya atas Perdamaian yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).
(bbk)
Lihat Juga :