Lolos Verifikasi, Agung Resmi Jadi Calon Tunggal Ketum PBSI 2020-2024
Jum'at, 06 November 2020 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, enam surat suara dinyatakan tak sah, yakni dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara. Sebab, keenam pengprov ini memberikan suara dukungan untuk dua bakal calon sekaligus.
Untuk Nusa Tenggara Barat, surat suara dukungan untuk Ari ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sementara surat dukungan untuk Agung ditandatangani wakil ketua umum dan sekretaris umum. Karena itu, surat dukungan dari pengprov Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.
Sementara itu, lima surat dukungan dari pengprov lainnya dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari. Sebab, surat dukungan dari pengrov Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara yang ditandatangani ketua umum masing-masing memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Dengan begitu, Agung total hanya memiliki 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Dia pun lolos verifikasi dengan jumlah surat dukungan tersebut. Sebab, persyaratan minimal bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, enam surat suara dinyatakan tak sah, yakni dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara. Sebab, keenam pengprov ini memberikan suara dukungan untuk dua bakal calon sekaligus.
Untuk Nusa Tenggara Barat, surat suara dukungan untuk Ari ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sementara surat dukungan untuk Agung ditandatangani wakil ketua umum dan sekretaris umum. Karena itu, surat dukungan dari pengprov Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.
Sementara itu, lima surat dukungan dari pengprov lainnya dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari. Sebab, surat dukungan dari pengrov Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara yang ditandatangani ketua umum masing-masing memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Dengan begitu, Agung total hanya memiliki 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Dia pun lolos verifikasi dengan jumlah surat dukungan tersebut. Sebab, persyaratan minimal bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Lihat Juga :