Gugatan Ditolak BAORI, Penggugat Munas Perbasi Lanjut Terus

Rabu, 08 Juli 2020 - 22:11 WIB
loading...
Gugatan Ditolak BAORI,...
Para penggugat Hasil Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi 2019 bakal melanjutkan gugatannya / Foto: Ilustrasi Istimewa
A A A
JAKARTA - Para penggugat Hasil Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi 2019 bakal melanjutkan gugatannya. Sebelumnya, tim penggugat yang beranggotakan Hisia Martogi Lumban Gaol (bidang Pembinaan Prestasi sub bidang Liga Utama dan Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B. Pasolang (penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (ketua harian Pengcab Cianjur), melancarkan gugatan ke BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia).

Dalam kesimpulan gugatan itu, para penggugat meminta BAORI untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat juga minta BAORI menyatakan tergugat melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia.

Penggugat juga meminta BAORI menyatakan musyawarah nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019 (23-25 Oktober 2019) batal demi hukum. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya bulan Juni 2020.

Namun, pada Kamis (2/7/2020), BAORI menolak gugatan yang diberikan surat kuasa khusus pada 29 Oktober 2019 pada para advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Reinhard Muhajir dan Partners: Reinhard R. Silaban, SH; Muhajir SH, MH; Siharma Rajaguguk, SH, dan Barry F. Siregar, SH.

Dalam sidang yang dipimpin Prof. Dr. Eddy Toet Hendratmo SH, M.Si. dengan anggota Dr Edy Suyatno SH, MH; dan DR Dea Tungga Esty, SH, MM BAORI memutuskan menolak gugatan Penggugat. (Baca juga: Ducati Plot Jorge Lorenzo Gantikan Andrea Dovizioso )

Namun, para penggugat tak berhenti dan bakal melanjutkan perkara ke ranah hukum selanjutnya. "Hukum masih berjalan, keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Maka kami melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Hisi Martogi kepada wartawan, Selasa (7/7).

Pria yang akrab disapa Togi itu melanjutkan, hukum tidak berdiri sendiri ada hukum lain yang mendampingi. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum tim penjaringan dan penyaringan (TPP) Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) yang dibentuk. "Karena TPP itunpangkah awql untuk menyelenggarakan munas."

Ya, peran TPP sangat vital. Sebab, TPP yang merekomendasikan Ketua dalam munas. Yang mana, pemilihan ketua itulah yang menjadi inti dari pada Munas. Ketika itu, terdapat syarat yang mewajibkan balon didukung 15 Pengurus Provinsi (Pengprov). Hal itu dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan. Terlebih, Pengprov yang terdata hanya sebanyak 34. Adanya syarat tersebut dianggap memberatkan.

Terbukti, Dany menjadi satu-satunya calon yang ketika itu maju. Hal itu membuat Dany terpilih secara aklamasi. (Baca juga: Resmi Kembali ke Lintasan F1 Alonso Gabung Renault )

"Maka dari itu kami percaya gugatan kita benar untuk masyarakat Indonesia, secara khusus masyarakat dan insan olahraga bola basket di negara Indonesia yang kami cintai," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)