Oscar Pistorius Divonis 6 Tahun Penjara setelah Bunuh Pacar

Rabu, 06 Juli 2016 - 20:00 WIB
Oscar Pistorius Divonis...
Oscar Pistorius Divonis 6 Tahun Penjara setelah Bunuh Pacar
A A A
PRETORIA - Kasus pembunuhan yang melibatkan enam kali peraih medali emas Paralimpiade, Oscar Pistorius, hari ini memasuki babak baru. Pistorius divonis enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim saat Pistorius menjalani sidang putusan terkait kasus pembunuhan kekasihnya, Reeva Steenkamp, yang terjadi pada 2013.

Atlet nasional Afrika Selatan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara setelah dia menembak Steenkamp di kamar hotel, tepat pada Hari Valentine 2013. Namun majelis hakim yang memimpin sidang menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, Thokozile Masipa, yang memimpin jalannya sidang putusan tersebut menyatakan terdapat substansi yang meringankan hukuman Pistorius pada kasus tersebut sehingga vonis lebih rendah.

Setelah satu jam sidang tersebut digelar, keluarga Steenkamp menjerit dan menangis. Mereka merasa hukuman tersebut tak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Pistorius. Namun kuasa hukum Pistorius menyebut hukuman tersebut cukup adil.

Menurut laporan Reuters, selama mengikuti persidangan Hakim Masipa setuju dengan keyakinan Pistorius yang menjelaskan bahwa peristiwa penembakan tersebut didasari rasa tidak tahu. Pada saat itu, Pistorius melepas empat kali tembakan karena mengira kekasihnya adalah perampok.

Steenkamp yang berada di balik pintu toilet, tewas di tempat setelah mengeluarkan banyak darah. Kasus tersebut terus ditelusuri dalam tiga tahun terakhir. (Baca juga: Oscar Pistorius Seharusnya Berada di Rumah Sakit Jiwa)
(bep)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1983 seconds (0.1#10.140)