Petisi Hak Voter Persebaya Surabaya di Kongres PSSI Kurang 512 Tanda Tangan

Rabu, 09 November 2016 - 06:33 WIB
Petisi Hak Voter Persebaya...
Petisi Hak Voter Persebaya Surabaya di Kongres PSSI Kurang 512 Tanda Tangan
A A A
JAKARTA - Penggemar Persebaya Surabaya atau biasa dikenal dengan sebutan Bonek kembali mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mengembalikan hak klub sepak bola dengan memberikan hak voter dalam Kongres PSSI yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2016 di Jakarta.

Tuntutan tersebut mereka suarakan melalui petisi online di situs change.org pada Sabtu (5/11) lalu. Pentolan Bonek Andie Peci merupakan pengusung petisi tersebut.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, serta Plt ketua PSSI, Hinca Panjaitan. Petisi jadikan Persebaya sebagai voter di Kongres PSSI sejauh ini sudah ditandatangani 1.988 pendukung, Rabu (9/11/2016). Petisi tersebut masih menyisakan 512 dukungan untuk mencapai 2.500.

Baca juga:
Tuntut Hak Voter, Bonek Serbu Jakarta


Berikut adalah curahan hati Andie Peci selaku juru bicara Bonek 1927:


Dengan Hormat,

Yang Kami muliakan Bapak Jokowi,

Bersama ini Kami dari Arek-Arek Bonek suporter Klub sepakbola Persebaya dengan ini memohon dukungan untuk mengembalikan hak-hak Persebaya. Arek-Arek Bonek sejak pertengahan tahun 2013 sudah tidak bisa lagi menonton dan mendukung Persebaya yang dicintainya. Persebaya sengaja dipaksa mati oleh PSSI.

Persebaya Surabaya adalah salah satu pendiri PSSI pada tahun 1930. Persebaya juga telah mengharumkan nama bangsa Indonesia dalam kancah sepakbola internasional. Tim nasional sepakbola Indonesia tak bisa dipisahkan dari Persebaya karena Persebaya adalah salah satu lumbung pemain nasional.

Arek-Arek Bonek sepenuhnya mendukung reformasi dan tata kelola sepakbola nasional yang baik dari pemerintah. Arek-Arek Bonek sadar betul tanpa peran pemerintah sepakbola nasional tidak akan pernah maju dan mendunia.

Dasar permohonan dukungan ini kami uraikan untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya yaitu:

1. Bahwa berdasarkan statuta PSSI pasal 12 ayat (1) tentang keanggotaan, Persebaya adalah klub anggota PSSI

2. Bahwa berdasarkan Statuta PSSI pasal 14 ayat (1) huruf (a) tentang hak-hak anggota, Persebaya ikut serta dalam kongres PSSI, mendapatkan informasi mengenai agenda rapat sebelumnya, diberikan panggilan untuk hadir pada kongres yang disampaikan dalam waktu yang ditentukan dan melaksanakan hak pilihnya

3. Bahwa berdasarkan Statuta PSSI pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa kongres diikuti 105 delegasi yang tersusun dengan komposisi sebagai berikut: a. 18 delegasi dari klub Indonesia Super League (ISL). Sampai saat ini salah satu hak dari 18 delegasi klub itu masih menjadi hak atas nama dan milik Persebaya

4. Bahwa sejak musim kompetisi tahun 2008/2009 Persebaya tercatat sebagai salah satu peserta Indonesia Super League (ISL) dengan payung atau entity commercial PT. Persebaya Indonesia Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya dan tercatat dalam regulasi AFC termasuk dalam register international transfer certificate (ITC)

5. Bahwa berdasarkan surat keputusan Menpora bernomor 01307 tertanggal 17 April 2015. BOPI mengungkapkan telah terjadi pelanggaran regulasi AFC-FIFA terkait lisensi klub profesional atas nama Persebaya. PT MMIB tidak punya hak terhadap pengelolaan Persebaya. Persebaya adalah milik PT. Persebaya Indonesia.

6. Bahwa kementerian hukum dan hak asasi manusia telah menetapkan sertifikat merek dengan nomor IDM000465336 bahwa hak nama dan logo Persebaya adalah sah milik PT. Persebaya Indonesia.

7. Bahwa transaksi jual beli saham Persebaya yang dilakukan PT. MMIB dengan koperasi Kepolisian RI dengan serta merta gugur karena yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan bodong. Berdasarkan regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 yang dijadikan landasan hukum konfederasi (AFC) dan federasi (PSSI) disebutkan pada artikel 4.4.1.7 “ A licence may not be transferred” tegas, lisensi klub tidak bisa diperjualbelikan apalagi dilakukan oleh perusahaan bodong

8. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2016 pengadilan niaga Surabaya telah memutuskan bahwa gugatan PT MMIB ditolak untuk seluruhnya terkait hak merek. Nama dan logo Persebaya secara mengikat (inkracht) menjadi hak milik PT. Persebaya Indonesia

9. Bahwa berdasarkan Statuta PSSI dan FIFA, PT MMIB yang dulu menggunakan nama Persebaya dengan melawan hukum dan sekarang berubah nama menjadi Bhayangkara FC tidak punya hak sama sekali mengambil hak dan mandat Persebaya.

Adapun tuntutan Bonek yaitu meminta kepada PSSI untuk mengembalikan hak Persebaya dengan payung hukum PT. Persebaya Indonesia sebagai pemilik suara yang sah dalam Kongres PSSI tanggal 10 Nopember 2016 dan tentunya otomatis sebagai anggota PSSI Demikian surat permohonan dukungan ini Kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih Bapak Presiden Jokowi.
(sbn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7451 seconds (0.1#10.140)