PT PBB tuding pelaporan Hamynudin salah alamat
A
A
A
Sindonews.com - Dilaporkannya dua petinggi PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) ke Polda Jawa Barat dinilai salah alamat. Dalam pelaporannya, Hamynudin melaporkan dua petinggi PT PBB yakni Risha Adiwijaya dan Budi Bram.
"Sebetulnya (pelaporan) ini kurang tepat dan tidak benar, atau bisa dikatakan salah alamat," ujar Komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono, di Graha Persib, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2013).
Dijelaskan Kuswara, PT PBB tidak pernah menjanjikan PT Suara Qolbu yang dikelola Hamynudin untuk jadi panpel pertandingan Persib musim ini. "Setelah kami kroscek ke rekan-rekan di PT PBB, tidak pernah ada janji dari PT PBB kepada pelapor untuk jadi panpel," ungkapnya.
Sedangkan terkait dugaan penggelapan uang Rp1,6 miliar, itu bukan tanggung jawab PT PBB. "Persoalan yang kaitannya dengan pembayaran uang itu adalah murni kewajiban Panpel 2011/2012," jelas Kuswara.
Sebab pada musim 2011/2012, PT PBB sudah menyerahkan pengelolaan pertandingan ke CV Kreasi Intimedia yang memenangkan tender. Jabatan Ketua Panpel saat itu dipegang Ruri Bachtiar yang berasal dari CV Kreasi Intimedia. Sedangkan Ruri sendiri ikut dilaporkan Hamynudin ke Polda Jawa Barat.
Karena panpel dikelola CV Kreasi Intimedia, otomatis PT PBB tidak bertanggungjawab atas pelaporan Hamynudin. "Jadi sama sekali (pelaporan petinggi PT PBB) itu tidak relevan," tegas Kuswara.
"Sebetulnya (pelaporan) ini kurang tepat dan tidak benar, atau bisa dikatakan salah alamat," ujar Komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono, di Graha Persib, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2013).
Dijelaskan Kuswara, PT PBB tidak pernah menjanjikan PT Suara Qolbu yang dikelola Hamynudin untuk jadi panpel pertandingan Persib musim ini. "Setelah kami kroscek ke rekan-rekan di PT PBB, tidak pernah ada janji dari PT PBB kepada pelapor untuk jadi panpel," ungkapnya.
Sedangkan terkait dugaan penggelapan uang Rp1,6 miliar, itu bukan tanggung jawab PT PBB. "Persoalan yang kaitannya dengan pembayaran uang itu adalah murni kewajiban Panpel 2011/2012," jelas Kuswara.
Sebab pada musim 2011/2012, PT PBB sudah menyerahkan pengelolaan pertandingan ke CV Kreasi Intimedia yang memenangkan tender. Jabatan Ketua Panpel saat itu dipegang Ruri Bachtiar yang berasal dari CV Kreasi Intimedia. Sedangkan Ruri sendiri ikut dilaporkan Hamynudin ke Polda Jawa Barat.
Karena panpel dikelola CV Kreasi Intimedia, otomatis PT PBB tidak bertanggungjawab atas pelaporan Hamynudin. "Jadi sama sekali (pelaporan petinggi PT PBB) itu tidak relevan," tegas Kuswara.
(wbs)