Panpel terancam dijerat pidana berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persis versi melawan PSS Sleman di Stadion Manahan Surakarta pada Rabu (4/9) lalu, bisa berujung proses pemidanaan.
Pasalnya, panitia nekat tetap menyelenggarakan pertandingan, walaupun tidak mendapat izin dari kepolisian. Pada akhirnya, pertandingan itu berujung bentrok, perusakan, hingga terlukanya sejumlah suporter.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menyatakan sejauh ini ada 5 saksi, tak terkecuali dari pihak panitia yang diperiksa.
“Kami tidak memberikan izin atas penyelenggaraan pertandingan itu. Pertimbangannya rawan ricuh. Ternyata benar kejadian, ada kericuhan. Panpel tentu bertanggungjawab atas ini, sementara masih saksi, tapi tak kemungkinan meningkat statusnya menjadi tersangka,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/9).
Pemidanaan kepada panpel, kata Dwi, bisa dikenakan pasal berlapis. Terinci; Pasal 510 KUHP terkait pelanggaran ketertiban umum dan Pasal 170 KUHP terkait perusakan terhadap orang maupun barang di muka umum.
“Panitia memaksa tetap menggelar pertandingan, namun kami tetap memberikan catatan, pertandingan tidak boleh menghadirkan suporter dari Sleman. Ternyata ada beberapa ratus suporter Surakarta yang mendukung Sleman. Di situlah akhirnya bentrok,” tegas jenderal bintang dua ini.
Pihaknya, lanjut dia, sudah melakukan berbagai antisipasi kepada suporter Sleman. Di antaranya; melakukan penjagaan di sejumlah ruas jalan hingga perbatasan, agar suporter Sleman tidak menuju Stadion Manahan.
“Pertandingan tetap digelar, kami punya kewenangan, diskresi kepolisian sebuah tindakan dibenarkan hukum jika tdk dilakukan dikhawatirkan terjadi keributan, Pasal 18 UU Kepolisian. Contohnya itu, pertandingan tetap dilaksanakan tapi dengan catatan. Itu berdasar berbagai pertimbangan. Pada insiden itu, tidak ada korban tewas. Memang terjadi korban luka dan kerusakan – kerusakan. Kami masih melakukan penyelidikan,” terangnya.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Rudi Pranoto mengatakan hal senada.
“Kami tidak keluarkan izin. Kami katakan pertandingan bisa dilangsungkan, tapi di luar Jawa Tengah. Tapi panitia itu mendesak, alasannya bisa dikenakan sanksi jika tidak menggelar pertandingan,” tutupnya.
Pasalnya, panitia nekat tetap menyelenggarakan pertandingan, walaupun tidak mendapat izin dari kepolisian. Pada akhirnya, pertandingan itu berujung bentrok, perusakan, hingga terlukanya sejumlah suporter.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menyatakan sejauh ini ada 5 saksi, tak terkecuali dari pihak panitia yang diperiksa.
“Kami tidak memberikan izin atas penyelenggaraan pertandingan itu. Pertimbangannya rawan ricuh. Ternyata benar kejadian, ada kericuhan. Panpel tentu bertanggungjawab atas ini, sementara masih saksi, tapi tak kemungkinan meningkat statusnya menjadi tersangka,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/9).
Pemidanaan kepada panpel, kata Dwi, bisa dikenakan pasal berlapis. Terinci; Pasal 510 KUHP terkait pelanggaran ketertiban umum dan Pasal 170 KUHP terkait perusakan terhadap orang maupun barang di muka umum.
“Panitia memaksa tetap menggelar pertandingan, namun kami tetap memberikan catatan, pertandingan tidak boleh menghadirkan suporter dari Sleman. Ternyata ada beberapa ratus suporter Surakarta yang mendukung Sleman. Di situlah akhirnya bentrok,” tegas jenderal bintang dua ini.
Pihaknya, lanjut dia, sudah melakukan berbagai antisipasi kepada suporter Sleman. Di antaranya; melakukan penjagaan di sejumlah ruas jalan hingga perbatasan, agar suporter Sleman tidak menuju Stadion Manahan.
“Pertandingan tetap digelar, kami punya kewenangan, diskresi kepolisian sebuah tindakan dibenarkan hukum jika tdk dilakukan dikhawatirkan terjadi keributan, Pasal 18 UU Kepolisian. Contohnya itu, pertandingan tetap dilaksanakan tapi dengan catatan. Itu berdasar berbagai pertimbangan. Pada insiden itu, tidak ada korban tewas. Memang terjadi korban luka dan kerusakan – kerusakan. Kami masih melakukan penyelidikan,” terangnya.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Rudi Pranoto mengatakan hal senada.
“Kami tidak keluarkan izin. Kami katakan pertandingan bisa dilangsungkan, tapi di luar Jawa Tengah. Tapi panitia itu mendesak, alasannya bisa dikenakan sanksi jika tidak menggelar pertandingan,” tutupnya.
(irc)