Bantah Terlibat Match Fixing, Dua Pebulutangkis Ajukan Banding

Senin, 11 Januari 2021 - 18:17 WIB
Sementara untuk kasus Mia, dia didakwa karena menyetujui dan menerima uang sebesar Rp10 juta dari hasil perjudian, tidak melaporkan terjadi perjudian kepada BWF, dan tidak hadir dalam wawancara atau undangan investigasi oleh BWF. Atas kesalahan itu, Mia diskorsing 10 tahun tidak boleh terlibat dalam pertandingan dan denda 10.000 dolar AS. "Terhadap hukuman itu, saya mengajukan banding agar Pengadilan CAS membatalkan keputusan BWF," ujar Mia.

Baca juga : Lampard Sebut-sebut Hazard, Saat Memuji Timo Werner dan Haverts Seusai Bikin Gol

Pembelaan pemain berusia 24 tahun ini karena uang hasil kesepakatan dengan Hendra tersebut sejatinya merupakan uang saku untuk dirinya selama mengikuti kejuaraan. Mia juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari hasil perjudian yang dilakukan oleh Hendra.

“Lalu dalam hal tuduhan saya menyetujui retired di New Zealand Open 2017 pada partai ganda putri, juga sama sekali tidak benar. Bahkan saya berdebat dengan Hendra di tengah lapangan. Saya tidak mau retired tapi Hendra sebagai ofisial meminta ke wasit agar pertandingan dihentikan dengan menyebut saya tidak mungkin melanjutkan pertandingan karena cidera. Padahal saya tidak cidera," ucap Mia.

Sementara lima pemain lain yang dihukum adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Afni Fadilah, dan Aditya Dwiantoro.
(abr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More