Profil PT LIB, Operator Kompetisi Liga 1 yang Ngotot Pertandingan Digelar Malam Hari
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:03 WIB
Pada pertengahan tahun 2020, perombakan pengurus kembali terjadi setelah Cucu Somantri beserta tiga komisaris PT LIB mundur dari jabatannya. Melalui RUPS pada 13 Juni 2020, ditetapkan Ahmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT LIB.
Pada tugasnya, mereka diberikan kewenangan oleh PSSI untuk menyelenggarakan pengelolaan turnamen atau kompetisi sepak bola profesional di Indonesia.
Dalam pasal 2 Regulasi BRI Liga 1 2022-2023, PT LIB bertanggung jawab untuk melangsungkan gelaran BRI Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang didasarkan Surat Keputusan PSSI.
Tanggung jawab PT LIB diantaranya adalah:
-Menetapkan jadwal pertandingan
-Melakukan supervisi terhadap persiapan liga
-Menjalankan keputusan federasi terkait format dan peserta liga
-Memberikan persetujuan stadion yang digunakan
-Hingga memutuskan status penundaan atau pembatalan pertandingan yang disesuaikan dengan aturan berlaku.
Kemudian, pada pasal 62 Regulasi Liga 1 2022-2023, PT LIB juga menjadi pemegang tunggal hak komersial BRI Liga 1. Sedangkan pada pasal 63, disebutkan juga PT Liga Indonesia Baru berhak atas hak siar televisi, baik secara nasional maupun internasional.
Pada tugasnya, mereka diberikan kewenangan oleh PSSI untuk menyelenggarakan pengelolaan turnamen atau kompetisi sepak bola profesional di Indonesia.
Dalam pasal 2 Regulasi BRI Liga 1 2022-2023, PT LIB bertanggung jawab untuk melangsungkan gelaran BRI Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang didasarkan Surat Keputusan PSSI.
Tanggung jawab PT LIB diantaranya adalah:
-Menetapkan jadwal pertandingan
-Melakukan supervisi terhadap persiapan liga
-Menjalankan keputusan federasi terkait format dan peserta liga
-Memberikan persetujuan stadion yang digunakan
-Hingga memutuskan status penundaan atau pembatalan pertandingan yang disesuaikan dengan aturan berlaku.
Kemudian, pada pasal 62 Regulasi Liga 1 2022-2023, PT LIB juga menjadi pemegang tunggal hak komersial BRI Liga 1. Sedangkan pada pasal 63, disebutkan juga PT Liga Indonesia Baru berhak atas hak siar televisi, baik secara nasional maupun internasional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda