LADI Kirim 24 Pending Matters ke WADA dan JADA untuk Direview

Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:05 WIB
loading...
LADI Kirim 24 Pending Matters ke WADA dan JADA untuk Direview
LADI mengabarkan perkembangan terbaru terkait sanksi WADA kepada Indonesia. Mereka menyebut berkas 24 Pending Matters telah dikirim. Foto: Tri Sport Magazine
A A A
JAKARTA - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengabarkan perkembangan terbaru terkait sanksi Badan Anti-Doping Dunia ( WADA ) kepada Indonesia. Mereka menyebut berkas 24 Pending Matters telah dikirim. Selanjutnya LADI dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Japan Anti-Doping Agency (JADA).



Indonesia terkena sanksi WADA berupa tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih dalam event olahraga internasional. Hal itu pun sudah terjadi pada penyerahan trofi Piala Thomas 2021.

Sanksi itu merupakan imbas dari teguran WADA yang menyatakan Indonesia tidak dapat memenuhi Test Doping Plan (TDP) 2020 dan 2021. Dengan sigap LADI, Kemenpora, hingga Presiden Joko Widodo menggelar rapat koordinasi dan membentuk tim khusus guna menyelesaikan masalah tersebut pada 18 Oktober 2021.

Salah satu langkah menyelesaikan kasus ini adalah melengkapi berkas 24 pending matters dan administrasi kemudian dikirim ke JADA dan WADA. Pada hari ini, Rabu (27/10/2021) berkas itu sudah dikirim LADI untuk segera dievaluasi.

“24 pending matters sudah dikirimkan ke JADA dan WADA untuk direview,” ungkap Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana melalui pesan singkat.

Kemudian, LADI sudah mengagendakan rapat dengan dua lembaga tersebut secepatnya. Bersama JADA, LADI akan membangun kerjasama untuk mempercepat penyelesaian ini.

Sementara rapat dengan WADA untuk membahas langkah selanjutnya yang harus ditempuh. “Adapun sementara jadwal rapat dengan JADA di hari Jumat (29 Oktober 2021) besok. (Sementara) Rapat dengan WADA di Selasa (2 November 2021) minggu depan,” lanjutnya.

“Rapat dengan JADA mengenai pembahasan kerjasama supervisi dan diharapkan langsung penandatanganan MOU. Dikarenakan semakin cepat dimulai supervisi, semakin cepat kekurangan TDP dapat diselesaikan.”



“Untuk WADA, mereka akan bahas semua pending matters yang Indonesia perlu selasaikan dan WADA secara aktif juga akan membimbing Indonesia mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan,” tutupnya.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3298 seconds (0.1#10.140)